Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Reklame konvensional di Surabaya bakal dibatasi, Pansus revisi Perda reklame rumuskan penataan reklame digital 

×

Reklame konvensional di Surabaya bakal dibatasi, Pansus revisi Perda reklame rumuskan penataan reklame digital 

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A, Arif Fathoni
Ketua Komisi A, Arif Fathoni

“Jadi, bukan membuat BUMD baru yang mengelola penyelenggaraan reklame. Tetapi, ada peran serta BUMD yang ada untuk mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame yang khusus untuk megatron atau videotron,” urainya.

“Semisal, ada satu titik megatron yang dimiliki oleh pemerintah kota, titik tersebut dikuasai oleh BUMD sehingga, para biro reklame ini menyewa melalui BUMD tersebut maka, ini akan mampu meminimalisir kebocoran PAD,” tambahnya

Kemudian, penyelenggaraannya juga menggunakan teknologi dengan menciptakan e-reklame yang bisa dengan mudah diawasi.

“Jadi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame-reklame yang tidak sesuai melalui e-reklame,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *