“Kita berharap ini bisa disempurnakan sehingga, estetika kota Surabaya bisa kita jaga dan pendapatan daerah dari sektor reklame bisa naik,” terangnya .
Selain itu pula, dalam pansus ini kata Thony, juga mengatur tentang penataan kawasan yang diperbolehkan maupun tidak, untuk penyelenggaraan reklame secara konvensional seperti bilboard, bando dan lainnya.
“Jadi, mengatur kawasan yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan reklame konvensional. Artinya, kawasan tersebut hanya menggunakan reklame digital yakni videotron maupun megatron,” urai thony.
Selain itu beber Thony, juga mengatur tentang kawasan yang diperbolehkan hanya untuk reklame konvensional dan juga mengatur kawasan-kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali baik, yang konvensional maupun digital.
Kemudian, dalam revisi Perda ini nantinya juga mengatur adanya BUMD yang mengelola penyelenggaraan reklame.












