Surabaya, cakrawalanews.co – Kalangan DPRD Kota Surabaya tengah menggelar Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame di kota Surabaya.
Hal ini untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame dan penataan ruang terbuka hijau serta transformasi penyelenggaraan reklame dari konvensional menuju digital di kota Surabaya.
Ketua Pansus revisi perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, Arif Fathony mengatakan bahwa, seiring dengan tidak relevannya lagi Perwali yang mengatur penyelenggaraan reklame di kota Surabaya yang masih menggunakan Perwali nomor 21 tahun 2010 padahal perdanya tahun 2019. Sehingga, menyebabkan multi intepretasi.
“Yang lebih aneh lagi, Perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame sampai hari ini belum ada Perwalinya. Perwalinnya masih menggunakan tahun 2010. Jadi, ada pemilik advertaising yang naruh reklame dibibir sungai. Karena memang tidak diatur oleh Perwali jadi, semua terkesan bebas,” jelas Thony seusai menggelar rapat Pansus diruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/02/2023).
Oleh karena itu, politisi fraksi Golkar ini berharap, dengan adanya pansus revisi perda nomor 5 tahun 2019 ini maka, penyelenggaraan reklame di kota Surabaya akan lebih sempurna.












