“Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Sarmuji dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Menurut pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, jabatan kades berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kades lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.



