Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi B DPRD Kota Surabaya, pada Rabu, (04/01/2023) PDAM Surya Sembada kota Surabaya memastikan jika penyesuain tarif atau harmonisasi tarif yang telah diterapkan, hanya terjadi kenaikan tarif sekitar 44 persen dari tarif lama.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) dibawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta.
“Kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian diatas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800, sekarang malah diatas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen, jadi tidak benar jika disebutkan ada kenaikan sampai 400 persen”ungkapnya.












