Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1 – 28 Desember 2022, NPOP senilai Rp 0 – Rp 1 miliar kategori jual – beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan kategori Non jual – beli diberi pengurangan 50 persen. Untuk NPOP lebih dari Rp 1 – Rp 2 miliar kategori jual – beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
“NPOP di atas Rp 2 miliar di periode ketiga kategori jual – beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori Non jual – beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” lanjut Musdiq.
Musdiq menambahkan, berdasarkan Perwali No 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan. Wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok, maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik itu sudah dibayar ataupun belum tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan. “Apabila masyarakat belum ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25 – 27,” pungkasnya.












