Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Catat ini periode program pemberian insentif BPHTB Pemkot Surabaya

×

Catat ini periode program pemberian insentif BPHTB Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB ini bertujuan untuk merelaksasikan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, pemberian insentif ini dibagi menjadi 3 periode, yakni dengan kategori jual – beli dan Non jual –  beli. Antara lain, periode pertama, berlangsung pada tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp 0 – Rp 1 miliar dengan kategori jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Sementara itu, NPOP lebih dari Rp 1 miliar – Rp 2 miliar dengan kategori jual – beli diberikan pengurangan sebesar Rp 25 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, kategori jual – beli diberikan pengurangan senilai 20 persen dan sedangkan Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *