Pada Maret lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menginformasikan sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Bekerja sama dengan pihak kepolisian, mereka merencanakan untuk mengadakan razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut.
Pihak kepolisian sempat merencanakan pelaksanaan razia akan diadakan pada Mei lalu. Namun rencana tersebut diundur karena menunggu kesiapan pihak kantor pajak mendata kendaraan yang bermasalah.(kcm/ziz)












