Berita UtamaCakrawala HumanityCakrawala SurabayaIndeks

Dua tahun mengurus Adminduk tak kunjung selesai, 6 anak penghuni panti asuhan tak bisa dapat bantuan dan sekolah

×

Dua tahun mengurus Adminduk tak kunjung selesai, 6 anak penghuni panti asuhan tak bisa dapat bantuan dan sekolah

Sebarkan artikel ini
Dari Kiri Imam Syafi'i saat bertemu anak eks lokalisasi Doly yang menghuni panti asuhan milik Nur fadilah (Tengah)
Dari Kiri Imam Syafi'i saat bertemu anak eks lokalisasi Doly yang menghuni panti asuhan milik Nur fadilah (Tengah)

Surabaya, cakrawalanews.co –  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengupayakan berbagai macam kanal agar warga kota Surabaya bisa dengan mudah mendapatkan pelayaan administrasi kependudukan (Adminduk). Bahkan , telah beragam pula inovasi-inovasi yang telah dicetuskan oleh Pemkot Surabaya untuk bisa menjangkau hak warga dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Namun, gegap gempita semangat pelayanan tersebut nampaknya belum dapat dirasakan oleh anak-anak di panti asuhan yang secara adiministrasi belum pernah tercatat lantaran, mereka tak mengetahui keberadaan orang tua mereka.

Mereka harus menelan kenyataan bahwa hak-haknya sebagai seorang anak tak dapat mereka terima hanya karena tak memiliki catatan kependudukan yang sah dari pemerintah.

Bahkan, ironisnya lagi mereka tak mendapatkan haknya mendapatkan intervensi dari pemerintah kota lantaran tak tercatat dalam administrasi kependudukan warga Surabaya meski secara konstitusional telah mendapat perlindungan hak, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Itulah gambaran nyata nasib yang kurang beruntung yang dialami oleh 6 anak yang kini menghuni panti asuhan Bilyatimi yang berada di kawasan Jl. Duku Kupang N0 42, Kelurahan Dukuh Kupang  Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Ke enam anak yang tak tahu keberadaan orang tuanya ini tak bisa mengakes intervensi dari pemerintah lantaran mereka tidak memiliki adminitrasi kependudukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *