Surabaya, cakrawalanews.co – Sebuah bangunan di jalan Ngagel Jaya No. 32 Surabaya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya, lantaran bangunan tersebut berdiri diatas badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya 32 Surabaya, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar setengah meter full bangunan, telah memakan badan jalan, atau menjorok ke badan jalan.












