Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Surabaya lantaran tak sesuai IMB

×

Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Surabaya lantaran tak sesuai IMB

Sebarkan artikel ini

“Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Dimana selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *