“Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pengelola Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.
“Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling,” ujar Dedi Prasetyo legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai Developer Darmo Hill.
Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya RDP oleh Komisi A. Dimana Lebih lanjut Toni, pihaknya baru mengetahui dalam rapat di Komisi A, jika pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tapi kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.
“Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga disini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah,” terangnya.
Oleh karena itu Toni juga berharap supaya pihak developer segera mencabut laporan ke pihak Polrestabes Surabaya.












