Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Komisi A desak pengembang Darmo Hill hentikan proses hukum terhadap warga

×

Komisi A desak pengembang Darmo Hill hentikan proses hukum terhadap warga

Sebarkan artikel ini

“Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka,” ujar Ayu.

Senada, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i meminta pihak Polrestabes Surabaya untuk mengedepankan Restorative Justice. Sebab, masih banyak kasus yang lebih penting, untuk menggunakan Pro Justisia.

“Karena warga ingin mengelola IPL-nya sendiri, mereka sudah 20 tahun disana. Jadi, sudah selayaknya menjadi milik warga. Justru kita minta pihak ke developer, untuk IPL yang di collect selama 20 tahun, untuk diaudit,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, developer Darmo Hill telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tertera di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, tentang perumahan. Di dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa developer perumahan dilarang menjual tanah kavling.

“Didalam UU tersebut, menyebutkan pihak developer bisa dihukum sanksi pidana 2 tahun,” tegasnya.

Sementara itu terkait fasum yabg teelah diserahkan pengelola kepada Pemkot, Farhan staff DPRKPP Surabaya dalam rapat dengar pendapat tersebut mengatakan pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Sedangkan di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *