Pendapat Sadad itu didasarkan pada sejumlah alasan. Menurutnya, konstelasi politik Pilkada serentak akan berkaitan dengan Pileg 2024 yang rencananya akan digelar bulan Februari. Pasalnya sebagaimana ketentuan, hasil Pileg itu akan menjadi acuan untuk kontestasi Pilkada.
Sehingga, dengan mempercepat pelaksanaan Pilkada bakal memperpendek waktu parpol untuk berkontestasi di Pilkada. “Menjadi lebih pendek misalnya untuk sosialisasi. Bulan Februari ke September artinya hanya 7 bulan,” jelasnya.
Politisi kawakan asal Pasuruan itu, menilai dengan rentang waktu itu sangat pendek untuk persiapan para kontestan. “Kalau infrastruktur menurut saya tidak jadi persoalan, tapi yang paling krusial adalah pendeknya waktu untuk melakukan sosialisasi kandidat dan perluasan dukungan,” tambahnya.
Disisi lain, pasca Pileg 2024 sedikit banyak berpotensi mengubah peta politik ditingkatan regional. Sebab, perolehan kursi parpol akan berpengaruh besar pada pergerakan politik menuju Pilkada mendatang.
“Sehingga, dengan alasan itu dalam pandangan saya usulan KPU itu tidak menguntungkan parpol ditingkat daerah,” tuntas Sadad yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim.



