Riswanto menambahkan, HIPMI dan Kadin telah menyampaikan, bahwa lahan yang mau digarap mereka ini kayaknya mengarah ke urban farming.
Komisi B, kata Riswanto telah menyambut baik wacana tersebut. Apalagi pemanfaatan aset lahan tidur itu nantinya untuk pemberdayaan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“HIPMI dan Kadin menjelaskan nantinya yang mengerjakan itu seluruhnya dari warga MBR. Ini sesuai dengan visi dan misi wali kota,” imbuhnya.
Namun Riswanto mengingatkan, yang patut di perhatikan dari rencana ini adalah, dasar aturannya dulu. “Yang pertama soal aset. Kita harus melihat dulu landasan hukumnya. Kalau memungkinkan baru sistem kerjasamanya seperti apa. Ini yang lagi dijajaki Kadin, HIPMI dan Pemkot, dengan duduk bersama untuk menyiapkan kerangka kerjasamanya,” terangnya.












