Oleh karena itu, lanjut Khofifah, Pemerintah Provinsi melalui Raperda ini mempunyai kewenangan untuk hadir dalam upaya pemberdayaan desa wisata dengan melakukan berbagai fasilitasi, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya, maupun bidang yang lain sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan. “Kami berharap bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan desa wisata di Jawa Timur nantinya,” pungkasnya. (caa)
DPRD Jatim Sahkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Menjadi Perda
Panca5 min baca












