DPRD JatimIndeks

DPRD Jatim Sahkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Menjadi Perda

×

DPRD Jatim Sahkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Karimullah mengatakan Raperda ini telah berproses dalam durasi waktu cukup lama, yakni sejak bulan Oktober 2020 tertunda hingga minggu ini. Tahap akhir pembahasan seiring dengan diterimanya surat dari Depdagri c.q Dirjen Otoda tertanggal 15 Juli 2022 tertuju kepada Gubernur Jawa Timur tentang revisi fasilitasi Raperda Pemberdayaan Desa Wisata. Selanjutnya pada tgl 5 Agustus 2022 produk Raperda perbaikan  yang rumusannya telah menyesuaikan dengan arahan fasilitasi dari Dirjen Depdagri, diterimakan ke Fraksi.  “Kedepan  perlu kita diperhatikan bahwa proses penetapan sebuah Perda hendaknya dilakukan dengan tahapan secara terurut sebagaimana ketentuan perundangan, dalam kurun waktu yang cukup,” tegasnya.

Karimullah mengatakan Jawa Timur memiliki potensi wisata sangat luas dan banyak dengan berbagai kategori yang tersebar di hampir semua daerah Kabupaten/Kota, sehingga potensial dikembangkan menjadi program unggulan sebagai inovasi kemandirian daerah. Hal demikian dipahami bahwa pembangunan wisata mampu berdampak positif yang menyeluruh dan dapat  mendorong pertumbuhan setempat.

“Potensi unggulan daerah ini harus diarahkan  dengan payung hukum daerah, baik untuk kepentingan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar memiliki kemanfaatan ekonomi-sosial bagi masyarakat Desa. Kewenangan dan kapasitas Pemerintah Provinsi untuk melakukan Pemberdayaan Desa Wisata tentu dalam koridor ketentuan perundangan, disisi lain ada hak dan kewenangan daerah Kabupaten/Kota bahkan tingkat Desa sebagai daerah otonomi untuk mengatur potensi desanya.  Pengembangan potensi wisata pedesaan kini lebih berpeluang ketika Desa memiliki Dana Desa untuk modal pembangunan dengan melibatkan BUMDes atau Lembaga lainnya sebagai pengelola,” terangnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih yang yang telah menyetujui untuk ditetapkannya Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda. Menurutnya Raperda ini begitu penting untuk segera ditetapkan menjadi Perda.

“Hal ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pariwisata merupakan urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan,” katanya.

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan materi yang diatur dalam Raperda ini merupakan materi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan tidak berbenturan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan desa wisata oleh para pengelola.

“Selain itu, kita memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya yang sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam membangun wilayahnya sebagai wujud pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *