Padahal saat pembahasan APBD 2021 lalu, Komisi B mengingatkan Disperindag Jatim tidak tampak keseriusan pemerintah provinsi terhadap program tersebut. Namun Disperindag tidak melakukan tindakan apapun.
Kemudian, Komisi B sempat melakukan pengecekan ke beberapa KPD di sejumlah provinsi. Kondisnya juga hampir sama dengan yang ada di Palembang Sulawesi Selatan. Dimana kantor perwakilan dagang dengan biaya sewa KPD sebesar Rp 800.000.000,00 per tahun untuk 26 KPD atau rata-rata 30 juta per KPD menyebabkan kondisi KPD kita di luar Jawa Timur sangat memprihatinkan. Pasalnya, sebagian besar KPD berlokasi di tempat yang tidak strategis bahkan ada yang dijadikan untuk berjualan kopi (warung kopi/warkop -red).
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur Drajat Irawan belum bisa memberikan konfirmasi terkait kondisi KPD di Sumsel ataupun soal pemborosan anggaran 26 KPD per tahun. Drajat melimpahkan hal tersebut kepada Yudi Ariyanto, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim. (Caa)



