“Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama,” kata dia.
Wiranto pun membantah bahwa perppu diterbitkan karena pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.
“Bukan juga mengancam kebebasan organisasi kemasyarakatan untuk berekspresi,” ucap Wiranto.(kcm/ziz)












