
Jakarta, Cakarawalanews.co – Pemerintah akhirnya membeberkan alasan penerbitan Perppu pembubaran Ormas. Alasan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sehingga dianggap tidak lagi memadai dan perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.












