Cakrawala NasionalIndeks

Ini Alasan Pemerintah Terbitan Perppu Pembubaran Ormas

×

Ini Alasan Pemerintah Terbitan Perppu Pembubaran Ormas

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam, Wiranto.

Wiranto menilai UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

“Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017).

Kemudian, Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *