Ia juga menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu.
Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
Untuk diketahui, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.
Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.












