Cakrawala NasionalIndeks

DPR Tolak Perppu Pembubaran Ormas

×

DPR Tolak Perppu Pembubaran Ormas

Sebarkan artikel ini
Gedung DPR-MPR RI.

“Kalau melibatkan DPR pasti dia akan ditolak. DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak,” kata Fahri.

Fahri menyarankan agar pemerintah mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam Organisasi Kemasyarakatan. UU Ormas mengatur bahwa pemerintah harus menempuh mekanisme pengadilan jika hendak membubarkan ormas.

Fahri menduga, langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu karena khawatir kalah di pengadilan.

“Pasti kalau pakai mekanisme (yang diatur) UU dia dikalahkan. Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung,” kata Fahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *