Misalkan jatah maksimal menginap setiap malamnya Rp 1,5 juta, maka anggota dewan akan menerima jatah maksimal itu langsung sesuai jatah maksimal itu. “Kalaupun menginap di hotel yang harganya Rp 1 juta, maka sisa uangnya tidak perlu dikembalikan ke sekwan. Dan tidak perlu melaporkan kuitansi,” ungkanya.
Reses Dan Kunker Tak Perlu Buat Laporan Keuangan












