Dengan terbitnya PP 18/2017 ini maka laporan keuangan dan bukti kwitansi tidak perlu dilaporkan, anggota dewan cukup membuat laporan kegiatan reses saja. Misalnya, jatah reses anggota dewan Rp 50 juta, maka dana tersebut langsung diberikan ke masing-masing anggota dewan. “Tapi harus tetap ada laporan reses itu tetap dilakukan. Tidak boleh hanya menerima uang namun reses tidak diselenggarakan,” ujar anggota DPRD Surabaya Mochammad Mahmud, Sabtu (8/7/2017).
Untuk kegiatan kunjungan kerja yang akan berubah adalah klaim uang menginap di hotel. Biasanya anggota dewan mendapat jatah tarif maksimal menginap di hotel, lalu tagihan itu dibayar dulu oleh anggota dewan dan selanjutnya diklaimkan sesuai bukti kwitansi. Dalam aturan baru nanti, tiap anggota dewan akan menerima jatah maksimalnya.












