Surabaya, cakrawalanews.co – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah benar-benar membuat senyum anggota dewan kian lebar.
Para anggota DPRD Surabaya nantinya tak perlu membuat laporan keuangan mengenai reses dan kunjungan kerja. Sebelum terbit PP 18/2017 ini, anggota dewan yang reses akan membiayai dulu kegiatan resesnya. Lalu mereka membuat lapoaran kegiatan reses dan laporan keuangan dengan disertai bukti kwitansi.












