Sehingga, ke depan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya. Baik pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yakni Jatim Berkah.
Dia tak memungkiri, sebetulnya cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Namun demikian tak jarang masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif.
Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag. Nah, melalui perda ini ditegaskan menjadi kepastian hukum. “Sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” pungkas Khofifah. (Caa)



