Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Anik Maslachah memastikan bahwa implementasi Perda Pesantren itu akan dilakukan evaluasi rutin, baik setiap bulan atau triwulan sekali oleh Komisi terkait. “Kebetulan ini Komisi E, maka kami sebagai inisiator tentu memberikan instruksi pengawalan oleh anggota kami untuk selalu menanyakan progres,” kata Anik.
Sebab, Anik mengakui, bahwa kontribusi pondok pesantren terhadap bangsa ini sangat besar. Terlebih, pesantren juga sudah lama ada sebelum terbentuknya pendidikan formal. Artinya dalam sejarah bahwa pondok pesantren ini sangat luar biasa kontribusinya untuk Indonesia.
“Sudah waktunya kemudian pemerintah memberikan penghargaan akan jasa-jasa itu. Apalagi, era global berimplikasi kepada degradasi moral, degradasi attitude, maka perlu ada pendidikan agama yang lebih kuat agar ada balancing (keseimbangan) dalam kehidupan,” ungkap dia.
Namun, meski Perda ini sudah disahkan, namun tidak semua pondok pesantren bisa mendapatkan afirmasi fasilitasi dari pemerintah. Sebab, kata Anik, dalam Perda itu diatur mengenai legalitas pada lembaga pendidikan pesantren. “Di antaranya adalah legitimasi,” katanya.
Maka sebabnya, Anik juga mendorong pemerintah agar lebih mempermudah dalam proses perizinan bagi pondok pesantren dengan syarat yang tidak terlalu rumit. Karena, ia melihatnya jika sejak dulu lembaga keagamaan pondok pesantren lebih menghindari urusan administrasi yang berbelit.
“Karen ketika harus mengakses program, mendapatkan fasilitasi terlalu berbelit syaratnya, ini akhirnya pondok pesantren tidak mau. Inilah akhirnya perlu intervensi yang mempermudah itu,” pungkasnya
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya, menekankan fungsi dari Perda yang disahkan tersebut. Yaitu, memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Khofifah juga menegaskan dengan adanya Perda ini, diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.



