Surabaya. Cakrawalanews.co – Setelah dilakukan pembahasan selama satu tahun. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Raperda fasilitasi pengembangan pesantren menjadi peraturan daerah (Perda).
Dimana, pengesehan ini dilakukan di Rapat paripurna di DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan langsung ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta seluruh wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad, Sahat Tua Simanjuntak, Senin (6/6/2022). “Hasilnya, semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren. Diantaranya terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengungkapkan, pihaknya berharap dengan adanya Perda ini dapat semakin optimal perhatian kepada pesantren. “Apa yang diharapkan atau yang menjadi tujuan dari regulasi ini memang bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Kusnadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengungkapkan rasa syukurnya atas ditetapkannya Perda tersebut. “Ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah provinsi bersama DPRD pada Pondok Pesantren,” ujar Sadad.
Sekalipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menekankan agar tindaklanjut setelah disahkannya Perda ini dapat semakin optimal. Jangan sampai produk hukum ini tidak berjalan optimal dalam praktiknya.




