“ Pak danlanud cukup kooperatif, dia memberikam sarat agar warga datang ke danlanud untuk membuat surat izin.,” jelasnya.
Namun, kata beli warga tetap mempertanyakan status HPL dan meminta pengembalian batas.
“ Karena dengan pengembalian batas, dengan ukuran yang pasti dari BPN itu yang akan menjadi acuan kami untuk mengkaji lebih mendalam lagi dan berbicara lagi dengan danlanud mulyono.,” jelasnya.
Sementar itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan bantuan mediasi karena ada putusan hukum yang sudah incrah.
“ Dari fakta-fakta ketika kami tadi hearing ada warga, ada tni au. Kemudian ,kami menemukan fakta ternyata kasus ini sudah ada putusan yang inkrach dari mahkamah agung terkait gugatan warga terhadap hak pakai lahan (HPL) 03 yang dipersoalkan oleh warga. Karena ini putusannya sudah inkrah, tentu saja kami tidak bisa mencampuri di persoalan hukum,” ujarnya.
Politisi Nasdem ini menambahkan iaia menyarankan kepada watga jika memang beUm puas atass keputuan tersebut warga bisa menempuh jalur hukum.
“ Kecuali warga kalau tidak puas monggo menempuh jalur hukum lain. Contoh, misalnya tadi yang dipersoalkan adalah peta bidang, apakah tadi sertifikat hak pakai batas-batasnya, luasannya yang mereka tempati.
Ia menambahkan bahwa DPRD adalah lembaga politik yang tidak memiliki kewenangan jauh terhadap produk hukum. “ Oleh karena itu, kami mohon maaf kepada warga karena kami hanya bisa membantu warga pada tahapan ini, nanti kemudian ada bukti-bukti atau petunjuk baru kami ingin membantu warga yang seoptimal mungkin, semampu kami,”pungkasnya.(hadi/adv)



