AdvertorialBerita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Sengketa Lahan Di kelurahan Putat Jaya Dimediasi Komisi A

×

Sengketa Lahan Di kelurahan Putat Jaya Dimediasi Komisi A

Sebarkan artikel ini
Warga dan oihak TNI AU saat mengikuti mediasi dalam rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna gedung DPRD Kamis (09/06/2022)
Warga dan oihak TNI AU saat mengikuti mediasi dalam rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna gedung DPRD Kamis (09/06/2022)

Padahal, lanjut Apon, bahwa saat penertiban pihaknya sudah menyampaikan tindakannya tersebut berdasarkan  fakta hukum.

“ Segala tindakan saya berdasarkan fakta hukum. Jadi, keputusannya seperti apa itu yang saya lakukan. Dasar hukum saya bertindak itu adalah fakta hukumnya,” Katanya.

Apon juga mengatakan bahwa dalam pertemuan ini pihaknya juga telah menyetujui usulan dari DPRD, untuk memasang kembali sambungan listrik dan ia juga meminta pihak warga juga bisa kooperatif.

“ Kami sebenanrya mengharapkan beliau-beliau itu, kalau dihitungkan tidak berat. Kami yang masih akrif saja harus mengajukan surat izin penghunian yang sebenanrnya memenuhi syarat itu kami yang masih aktif,” ulasnya.

Tetapi, imbuh Apon, pihaknya memberikan kebijakan itu pun tidak serta merta, ia meminta untuk komunikasi dulu dengan komando atas dengan pimpinannya.

“ Beliau sudah menyetujui kebijakan yang kami ambil. Kalau warga tidak mau, ya kami kan sudah menyampaikan secara tegas bahwa nanti dilakukan sampai pengosongan rumah. Saya ulangi surat sudah dilayangkan, komunikasi sudah dilakukan tetapi tidak kooperatif, tidak mau, listrik kami putus,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum warga, Beli Karamoy mengatakan bahwa warga resah dan meminta pertimbangan lagi kepada danlanud untuk mengkoreksi kembali keputusan 7×24 jam untuk mengkosomgka  tempat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *