“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juni 2017. (cn1)
Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional



