Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan: a.Kepala Badan/Dinas Provinsi; b. Kepala Badan/Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; d.Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; e.Kepala Kejaksaan Tinggi; f.Kepala Kepolisian Daerah; g. Komandan Resort Militer; h.pemilik hak atas tanah; dan i. pihak lain yang dipandang perlu.
“Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan: a. daftar Masyarakat penerima uang santunan b. besaran uang santunan; dan c. mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Selanjutnya, berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian uang santunan kepada Masyarakat.
“Pelaksanaan pemberian uang santunan dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini menyebutkan, terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang santunan sebagaimana dimaksud, dilakukan pengosongan oleh masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan.
Adapun barang atau aset yang diperoleh dalam rangka penanganan masalah sosial yang tidak digunakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.



