Cakrawala NasionalIndeks

Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional

×

Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini

“Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, diberikan uang santunan untuk: a. biaya pembongkaran rumah;  b. mobilisasi; c. sewa rumah; dan d.tunjangan kehilangan pendapatan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat: a. letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b.data Masyarakat yang menguasai tanah; dan c. gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat  yang menguasai tanah.

“Dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada gubernur,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Setelah menerima dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Gubernur membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial  Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

Selanjutnya, Tim Terpadu sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: a.melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah; c. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran uang santunan; d. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan; e. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan uang santunan, besaran uang santunan berdasarkan perhitungan pihak independen, mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan; dan f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian uang santunan kepada Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *