Ia menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan sudah jelas disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban menjamin kesehatan pekerja melalui BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan amanat UU No 24/2011 Pasal 15 ayat (2), bahwa setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.
Pemberi kerja, tambah Cucu, memiliki tiga kewajiban terkait kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial nasional yaitu, wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya, wajib memberikan data yang benar termasuk data gaji dan keluarga karyawan, serta wajib membayar iuran sesuai proporsi pekerja dan pemberi kerja.(cn1)












