Surabaya, cakrawalanews.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya terus menambah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTL). Langkah ini untuk memperluas dan memaksimalkan layanan pada masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, pada penghujung 2016 pihaknya sudah memiliki 37 FKTL dan sudah meningkat menjadi 40 FKTL. Tahun ini, BPJS Kesehatan berencana menambah sebanyak 8 FKTL.
”Kami menargetkan menambah delapan FKTL. Dalam satu satu bulan terakhir ini sudah ada tiga rumah sakit dan klinik yang mengajukan diri sebagai FKTL. Ketiganya adalah RS Bedah, RS Muhammadiyah, dan Klinik Mata dr Sjamsu,” katanya, Senin (3/7).
Selama ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan mengajak kerjasama dengan sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Pendekatan persuasif, sambungnya, dinilai cukup efektif untuk memupuk kesadaran perusahaan agar patuh pada aturan. “JKN-KIS ini adalah program gotong royong, yang manfaatnya sangat besar bagi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Kami berharap dengan sosialisasi yang telah kami lakukan, perusahaan dapat secara sadar memenuhi apa yang menjadi kewajibannya,” tutur Cucu.
Ia menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan sudah jelas disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban menjamin kesehatan pekerja melalui BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan amanat UU No 24/2011 Pasal 15 ayat (2), bahwa setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.
Pemberi kerja, tambah Cucu, memiliki tiga kewajiban terkait kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial nasional yaitu, wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya, wajib memberikan data yang benar termasuk data gaji dan keluarga karyawan, serta wajib membayar iuran sesuai proporsi pekerja dan pemberi kerja.(cn1)