Menurut Thoni, kalaupun karyawan yang mengadukan tersebut nantinya tidak lagi dipekerjakan, pihaknya akan memastikan karyawan itu mendapatkan hak sebagai karyawan yang di PHK.
“Kami akan pantau untuk memastikan hak pesangon karyawan tersebut harus dipenuhi oleh manajemen. Sebagaimana ketentuan undang-undang 19 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan yang mengadu itu bekerja sejak tahun 1993, yang artinya hububgan industrial karyawan dengan perusahaan sudah berlangsung puluhan tahun” tegasnya lagi.
Thoni mengapresiasi Disnaker Surabaya ketika menegur perusahaan yang abai terhadap surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal pembayaran THR.
“Semoga ini kejadian yang terakhir di Surabaya. Saya berharap kejadian ini semacam pelecut kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak mengingkari hak karyawan. Pemkot diharapkan untuk memastikan, ditahun-tahun mendatang tidak ada lagi badan usaha yang tidak memenuhi hak karyawan,” pungkasnya.(hadi)



