
Surabaya, cakrawalanews.co – Layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibuka oleh kalangan legislatif membuahkan hasil. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni, menerima aduan perihal pembayaran THR yang tak kunjung diterima oleh karyawan PT Diana Prima Perkasa.
“Berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut, perusahaan yang bergerak di sektor usaha RHU (Rekreasi Hiburan Umum) dipusat kota itu, tidak membayarkan THR ke karyawan sejak tahun 2020,” ujarnya pada Kamis (29/04/2022).
Arif menuturkan bahwa yang melaporkan memang seorang karyawan. Tetapi dia mewakili keresahan seluruh karyawan.
Politisi muda yang menjadi anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut menambahkan, ketika perusahaan tidak membayarkan THR ditahun 2020, dan tahun 2021 bisa di maklumi.












