Dengan kondisi semacam ini, lanjut Kusnadi, pihakya juga meminta kader-kadernya untuk ikut melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap KPM. Sebab tidak menutup kemungkinan kasus serupa tidak hanya di Lamongan tapi juga di daeah lain di Jatim.
Kata Kusnadi, pendampingan dan pengawasan dilakukan, agar jangan sampai mereka dipaksa membelanjakan dana yang didapat ke warung atau toko yang di tentukan oleh oknum yang memanfaatkan hal ini.
“Saya sudah intruksikan kepada kader-kader PDI Perjuangan di Jatim khususnya di Lamongan untuk turun mengawal program bansos dari pemerintah pusat ini supaya tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai program membantu warga miskin ini dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Kusnadi.
“Selaku ketua DPRD saya juga akan minta agar instansi terkait melakukan pengawasan juga. Jangan sampai menegatahui tapi mendiamkan adanya penyimpangan ini,” lanjut Kusnadi.
Sekadar diketahui kasus memaksa KPM penerima BNPT membeli barang kebutuhan di warung atau toko tertentu setelah menerima dana dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), terjadi di Lamongan.
Dibeberapa desa di Lamongan ditemukan, masyarakat KPM penerima BNPT setelah keluar dari bank Himbara sudah diarahkan oleh oknum perangkat atau pendamping desa untuk membelanjakan uang dididapat dengan bahak kebutuhan di warung tau toko yabg telah ditunjuk oknum tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan penerima bantuan kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) di tahun 2022 dapat mencairkan bantuannya dalam bentuk uang atau cash. Pencairan tersebut dilakukan melalui PT Pos.












