Ironisnya lagi, kata Kusnadi, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di warung tersebut kualitasnya tidak meyakinkan, sehingga banyak KPM yang mengeluh. Dan ini sebagian sudah disampaikan kepada kader-kader PDI Perjuangan yang ada di Kabupaten Lamongan.
“Padahal tidak ada aturan KPM yang menerina BPNT harus dibelanjakan di toko atau warung tertentu. KPM bebas membelanjakan kemana aaja untuk keperluan apa saja,” lanjutnya.
Kata Kusnadi, sudah tidak sepatutnya pendamping desa maupun aparatur desa mengintimidasi warga yang menerima pencairan BPNT supaya membeli kebutuhan pokok di e-warung yang telah ditetapkan.
Sebab sesuai ketentuan yang terbaru, lanjut Kusnadi, BPNT bisa dicairkan dalam bentuk tunai untuk percepatan pencairan sehingga KPM bisa membelanjakan uang bantuan sosial tersebut dimana saja.
“Di bulan puasa dan jelang lebaran itu kebutuhan masyarakat sangat beragam, jadi sebaiknya jangan dipaksa pencairan BPNT harus berupa barang,” harap politisi yang akan maju menjadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik ini.
Apalag, pihaknya juga menyayangkan jika sampai KPM diintimidasi akan dicabut atau dicoret haknya sebagai penerima BPNT jika tidak mau membelanjakan di warung tertentu yang sudah disediakan pihak desa.
“Ini kan jelas membuat KPM takut. Nah ini harus di akhiri. Jangan buat KPM yang seharusnya bisa menggunakan dana itu untuk keperluan mereka harus dipaksa beli ditoko atau warung tertentu,” ungkapnya.












