“Ada 2 penyebab mengapa mereka belum bekerjasama. Yang pertama karena pemiliknya belum menyetujui seperti rumah sakit Premiere, National Hospital. Kemudian pemyebab yang kedua karena rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat kredensial BPJS. Sehingga belum bisa bekerjasama,” terangnya.
Namun menurut Nanik, perlahan-lahan beberapa rumah sakit menunjukkan progres positif.
“Kita nanti dibantu oleh Komisi C untuk penguatan dorongan terhadap kerjasama oleh 17 rumah sakit tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyayangkan masih adanya rumah sakit yang belum bekerjasama dengan program UHC.
Ia menyebut progam Jaminan Kesehatan Nasional adalah progam pemerintah pusat dimana seluruh rumah sakit negeri, swasta, TNI dan Polri wajib bekerja sama dengan progam jaminan kesehatan nasional atau menerima pasien BPJS maupun yang mempunyai kartu Indonesia sehat (KIS)
“Minimal rumah sakit tersebut menyediakan 30% fasilitas kesehatan yang ada, maka ini pantut disayangkan,” katanya.
Selain itu, politisi PDIP ini menilai bahwa Dinas Kesehatan Kota Surabaya dirasa masih belum mampu menyakinkan rumah sakit untuk bekerjasama.



