Menurut Nanik, program UHC berdampingan dengan kepesertaan BPJS. Jadi syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis harus menjadi peserta BPJS.
“Masyarakat yang datang ke semua faskes kita layani, antara lain puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, akan didaftarkan saat itu juga lewat KTP yang ditunjukkan. Asal bersedia mendapat layanan kesehatan klas 3.
“Tapi sebaiknya sebelum sakit, masyarakat mendaftar BPJS melalui kelurahan. Jadi jangan kemudian ketika sakit baru mendaftar. Ini untuk memudahkan proses layanan,” jelas Nanik.
Lebih lanjut Nanik mengatakan, saat ini ada 43 rumah sakit (RS) ditambah beberapa klinik di Surabaya, yang bekerja sama dengan BPJS namun masih ada rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS.
“Masih ada 17 rumah sakit yang belum bekerjasama. Jadi program UHC tidak bisa dilayani di rumah sakit tersebut. Kecuali dalam kondisi darurat atau emergency. Nantinya pihak rumah sakit mengklaim ke rumah sakit yang bekerjasama,” ungkapnya.
Nanik kembali mengungkapkan, sejak program UHC di kenalkan ke publik tanggal 1 April 2021, pihaknya melakukan sosialisasi ke rumah sakit terutama yang belum bekerjama dengan BPJS.



