Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Pelarangan Berbagi Takjil

×

Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Pelarangan Berbagi Takjil

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP kota Surabaya edi Christianto paling kiri saat menggelar jumpa pers
Kasatpol PP kota Surabaya edi Christianto paling kiri saat menggelar jumpa pers

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya’/tarawih). Untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Selama Ramadhan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” ujarnya.

Eddy juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan POLRI.

“Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *