Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Pelarangan Berbagi Takjil

×

Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Pelarangan Berbagi Takjil

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP kota Surabaya edi Christianto paling kiri saat menggelar jumpa pers
Kasatpol PP kota Surabaya edi Christianto paling kiri saat menggelar jumpa pers
Kasatpol PP kota Surabaya edi Christianto paling kiri saat menggelar jumpa pers
Kasatpol PP kota Surabaya edi Christianto paling kiri saat menggelar jumpa pers

Surabaya, cakrawalanews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri tertanggal 29 Maret 2022.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan secara rinci SE tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata  Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *