Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor obat tradisional masih kesulitan memperoleh izin produksi. Persyaratan terlalu ketat dan mahal. Untuk mendapatkan izin dari BPOM juga terbilang berbelit dan mahal. “Untuk bisa mendapatkan ijin UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) harus menyediakan tenaga apoteker bagi UMKM obat tradisional,” ujarnya.
Artono menjelaskan, tenaga apoteker ini membutuhkan biaya yang tak sedikit. Sektor gaji misalnya, dibutuhkan biaya Rp5 juta per bulannya. “Darimana biayanya para pelaku UMKM obat tradisional untuk menggajinya. Harusnya Dinkes Jatim menyediakan apotekernya, bukan pelaku UMKM obat tradisional,” katanya.
Selain itu, yang memberatkan para pelaku UMKM obat tradisional terhadap aturan tersebut adalah materi muatan Pergub No 49 tahun 2021 ini hanya mengatur prosedur pembinaan dan pengawasan serta tata cara pengenaan sanksi administrasi.



