“Harusnya Pergub No 49 tahun 2021 ini mengatur kerja lintas sektor di lingkungan Pemprov Jatim agar politik hukum Perda Perlindungan obat tradisional dari hulu sampai hilir mampu diwujudkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha obat tradisional,” ujarnya.
Ia berharap gubenur segera mengubah pergub tersebut. Karena bila dibiarkan dikawatirkan menjadi macan ompong saja dalam pelaksanaanya. “Kami di legislatif bersusah payah menggodoknya dengan semangat untuk membantu kemudahan dan pembinaan dengan tujuan melakukan pembinaan pelaku UMKM obat tradisional di Jatim,” katanya.
“Namun, harus ditunjang dengan pergub sebagai payung hukum pelaksanaan perda tersebut harus sejalan dengan semangat perda tersebut dibuat. Jangan garang di dokumen saja, namun prakteknya rawan jadi macan ompong bahkan merugikan pelaku UMKM obat tradisiona,”pungkasnya.(caa)



