Bahkan, Samsul menyebut, hampir 100 lebih pedagang memilih berjualan kembali ke pinggir jalan. Hal ini lantas kemudian diikuti oleh pedagang-pedagang baru yang semakin menambah kemacetan arus lalu lintas di kawasan Gembong.
“Akhirnya empat hari yang lalu ada pedagang memvideo dan dikirim ke wali kota. Sehingga wali kota memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan,” ujarnya.
Samsul menduga dalam penertiban itu, ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memanfaatkan. Artinya, kata dia, kegiatan penertiban itu dijadikan panggung seolah-olah Satpol PP arogan.
“Karena penertiban itu mungkin tidak ada pemberitahuan atau tidak ada secara tertulis. Tapi penertiban yang dilakukan Satpol PP itu sudah sesuai ketentuan karena PKL tidak ada alasan mendasar untuk balik jualan di luar,” tegas dia.
Samsul bersama para pedagang asli Pasar Gembong Asih pun menyatakan sepakat dan siap mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya. Apalagi, lokasi relokasi yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya ini tersedia fasilitas yang mumpuni.



