Selain itu, lanjut Mahfudz, kondisi ini merupakan preseden buruk kalau sampai Pemkot Surabaya enggan bertindak. “Pemkot Surabaya harus bertindak tegas dengan menutup mini market yang melanggar tersebut” tegasnya.
Karena, kata Mahfudz, jika kondisi ini terus berjalan para pengusaha akan meremehkan kewajiban izin usaha. “ Bisa jadi mereka menganggap tidak perlu ada izin usaha, karena toh dibiarkan saja,” terang Mahfudz.
Mahfudz menegaskan, kalau hal ini terjadi, maka akan berdampak pada pendapatan disektor pajak yang bisa mengganggu APBD kota Surabaya. “Hitung saja berapa pendapatan Pemkot Surabaya yang hilang kalau mereka tidak membayar pajak dari izin usahanya tersebut” tegasnya.
Selain itu, permasalahan lain yang juga menggangu pendapatan pemkot Surabaya dari sektor pajak adalah, peruntukan mini market sebagai cafe. “Ini melanggar karena izin mini market dan cafe itu berbeda. Cafe izinnya yaitu restoran,” tambahnya.












