
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya, menyoroti sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tak kunjung menertibkan dan menindak tegas para pengusaha minimarket yang tak memperbarui dan memperpanjang izin usahanya lantaran telah habis masanya atau kadaluarsa.
Mahfudz, Wakil Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa banyak mini market di Surabaya yang habis izin usahanya. “Ada sekitar 150-an mini market alfamart dan indomart, yang habis masa berlaku ijin usahanya mulai tahun 2020. Bisa jadi jumlahnya sekarang bertambah,” ujarnya pada Selasa (25/01/2022).
Mahfudz mengaku, pernah mengingatkan persoalan ini ke Pemkot Surabaya di awal Januari 2022. Namun, hanya dijawab segera ditindak lanjuti. “Tapi saya tidak tahu tindakannya sampai dimana. Ini sudah jelas izinnya sudah habis ya ditutup. Kita ingin para pengusaha di Surabaya tertib administrasi,”akunya.












