Cakrawala DaerahHeadlineIndeks

Dua Minggu Razia Kendaraan Berknalpot Brong, Polda Jateng Tindak 7400 Kendaraan

×

Dua Minggu Razia Kendaraan Berknalpot Brong, Polda Jateng Tindak 7400 Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menyampaikan penjelasan soal razia knalpot brong/Teguh.

Berdasar data, Kombes Pol Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di wilayah Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan, serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *